Gimana caranya bisa nikah di KUA? Berikut syarat dan caranya

63d8eee8eb6d4-nikah-di-kua_1265_711

Menikah jadi salah satu aktivitas yang sakral dan serius, untuk itu perlu dipersiapkan dengan baik. Seringkali kita disibukan dengan persiapan resepsi, ingin dibuat megah sesuai keinginan kita. 

Namun mempersiapkan pernikahan bukan soal bagaimana membuat resepsi pernikahan yang megah, ada yang lebih penting yaitu menjadikan menikah sebagai momen bagi setiap pasangan untuk berjanji saling mencintai, menghormati dan menjaga satu sama lain.

Jadi menikah dengan sederhana tak akan menghilangkan nilai pentingnya. Menikah di KUA bisa jadi alternatif untuk menghemat budget pernikahan karena bisa digelar secara gratis. Walaupun di gelar dengan sederhana tak jadi masalah, karena yang terpenting kamu dan pasangan bisa tetap bahagia.

Syarat Menikah di KUA

Pernikahan itu merupakan suatu ikatan resmi yang di akui oleh agama dan negara. Ini sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang Pencatan Pernikahan. Oleh karena itu menurut peraturan ini ada beberapa syarat untuk menikah di KUA diantaranya:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
  • Fotokopi akta kelarihan yang di keluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga;
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin perempuan);
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin dan Izin tertulis orang tua atau wali (jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun);
  • Surat izin dari wali yang mengasuh atauh keluarga yang mempunyai hubungan darah (jika kedua orang tua wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya);
  • Surat izin dari pengadilan (jika orang tua, wali dan pengampu tidak ada);
  • Jika calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun perlunya dispensasi dari pengadilan;
  • Pas foto ukuran berlatar belakang biru dengan ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Gimana Caranya Menikah di KUA?

Setelah melengkapi dokumen di atas, untuk melaksanakannya perlu di pastikan jam kerja KUA setempat calon pengantin perempuan tinggal. Setelah tahu jam operasionalnya ada beberapa tahapan lagi yang perlu di tempuh:

  • Membuat surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan;
  • Calon mempelai perlu minta keterangan dispensasi dari kecamatan (jika
  • pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran);
  • Mendaftar diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikad secara gratis;
  • Menentukan waktu akad nikah;
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Hal - hal lainnya yang Perlu di Perhatikan

Selain dokumen persayaratan  yang harus di lengkapi, pasangan calon mempelai perlu punya surat keterangan sehat baik dari puskesmas maupun rumah sakit. Dan khusus calon pengantin perempuan diharuskan mendapatkan suntik tetanus sebelum menikah.

Namun selanjutnya, setelah tahu persyaratan apa saja yang harus di lengkapi, saat ini beberapa kantor KUA juga telah mewajibkan pasangan calon mempelai untuk mengikuti bimbingan pranikah sebelum melangsungkan pernikahan. Jadi salah satu syarat untuk menikah.