Apa perbedaan Kartu Nikah Digital, Buku Nikah dan Kartu Nikah?

cinematic-imagery-cpa3-3UPfC8-unsplash

Bukan rahasia lagi bahwa mengurus administrasi pernikahan adalah salah satu hal yang tidak menyenangkan. 

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sebagai keperluan pernikahan memang tidak sedikit, namun masing-masing memiliki manfaat dan kegunaannya agar pernikahan suatu pasangan dapat terdaftar secara sah oleh negara dan agama.

Kita mungkin sudah familiar dengan istilah buku nikah, tapi apa itu Kartu Nikah digital dan Kartu nikah? Simak penjelasan berikut ini

BUKU NIKAH

Buku nikah bukan merupakan sesuatu hal yang baru. Buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menandakan bahwa pernikahan yang telah dilaksanakan sudah tercatat oleh negara dan telah diumumkan kepada khalayak. 

Pernikahan yang dilaksanakan tanpa dicatat (misalnya, menikah sirri) atau diketahui khalayak termasuk melanggar undang-undang negara walaupun sudah sah menurut agama. 

Buku nikah secara umum terlihat seperti buku paspor, ukurannya tidak terlalu besar dan di dalamnya terdapat lembaran-lembaran catatan pernikahan pasangan suami-istri. 

Terdapat juga hal-hal penting, seperti identitas pasangan suami-istri, mahar, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, serta wali nikah pasangan tersebut. Ketika sudah sah dinyatakan menikah, pihak suami akan memegang buku nikah berwarna cokelat, sedangkan pihak istri memegang buku nikah berwarna hijau.

Tata Cara Mendapatkan Buku Nikah

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan Anda dan pasangan Anda yang bisa diminta dari Ketua RT maupun RW Anda untuk surat pengantar nikah. 

Surat pengantar nikah dari kelurahan disebut N1-N4. Surat-surat ini yang akan digunakan untuk mengurus pendaftaran nikah di KUA kecamatan Anda setelah kalian telah menentukan tanggal lamaran serta tanggal menikah. 

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dan pasangan harus membayar biaya pernikahan. Simpan bukti pembayaran pernikahan tersebut karena harus diserahkan kepada pihak KUA. 

Setelah pihak KUA menerima bukti pembayaran tersebut, mereka akan memasukkan data pernikahan Anda ke daftar calon pengantin. Pada tahap ini, Anda dan pasangan Anda sudah sukses terdaftar untuk mendapatkan buku nikah yang nantinya akan dibawa oleh penghulu ke pernikahan Anda.

KARTU NIKAH

Pada tahun 2018, Kementrian Agama meluncurkan kartu nikah yang berfungsi sebagai kartu identitas untuk pasangan suami istri. Kartu ini mirip dengan kartu e-KTP yang juga dilengkapi dengan QR code yang akan menampilkan informasi lengkap mengenai status pernikahan, nama lengkap Anda dan pasangan Anda, serta tanggal pernikahan Anda ketika di-scan

Anda tetap memerlukan buku nikah, namun kartu nikah memang lebih mudah dan praktis untuk dibawa-bawa dan digunakan untuk mengakses layanan KUA. Selain itu, maraknya peredaran buku nikah palsu meningkatkan perlunya kartu nikah yang hanya bisa didapatkan di KUA. Kartu nikah ini juga bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk membuka rekening di bank atau pencatatan administrasi lainnya.

KARTU NIKAH DIGITAL

Tahun 2021 Kementerian Agama merilis kartu nikah digital yang berbentuk layaknya SIM atau KTP, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Diharapkan kartu nikah digital ini nantinya bisa memudahkan pasangan dalam membawa bukti atau dokumen menikah. Kartu nikah digital memilki bentuk fisik kecil dengan foto pengantin di depannya beserta QR code.

Tata Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, calon pengantin bisa mendaftar di laman website simkah dengan mengisi formulir terlebih dahulu. Isi data-data secara lengkap beserta email dan nomor whatsapp aktif, karena nantinya kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan whatsapp berupa tautan link. 

Selain melalui tautan, kartu nikah digital juga bisa diakses dan diunduh melalui QR code yang terdapat di buku nikah fisik. Selanjutnya pengantin bisa mencetak kartu nikah digital dimanapun pengantin berada. Perlu dicatat kartu nikah digital bukanlah pengganti dari buku nikah fisik, pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik setelah akad.

Pengajuan Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Lama

Jangan khawatir, untuk kalian pasangan lama yang ingin memiliki kartu nikah digital,kalian bisa mengikuti cara berikut. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu datang ke KUA tempat menikah dan data pernikahan di website simkah. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirimkan berupa soft file ke email pengantin.

SIMKAH akan mengintegrasikan data calon pengantin dan menggabungkannya dengan data kependudukan. Kemudian, setelah Anda dan pasangan sudah mendapatkan buku nikah, kalian hanya perlu mendatangi KUA tempat kalian tinggal dengan membawa buku nikah tersebut. Kartu nikah kalian akan dicetak di sana.

Demikianlah kegunaan serta cara mendapatkan kartu nikah digital, buku nikah dan kartu nikah. Keduanya penting untuk Anda peroleh setelah menikah secara sah dengan pasangan Anda. Anda dapat menyimpan buku nikah di rumah dan menyimpan kartu nikah di dompet layaknya KTP Anda. Mudah bukan?