Pre-nuptial Agreement (pre-nup) atau Perjanjian Pra Nikah adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan dan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri setelah menikah. Perjanjian Pra Nikah di Indonesia juga dilindungi secara hukum dan diatur pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974.
Hal ini berarti, hukum telah mengakui sahnya perjanjian Pre-nup yang melindungi antar pasangan suami dan istri. Banyak pro dan kontra tentang perjanjian pra nikah ini, mulai dari anggapan mengharapkan perceraian atau rasa tidak saling percaya satu sama lain. Padahal tujuannya adalah untuk mempermudah pasangan dalam mengelola harta atau aset dan hutang yang dimiliki.
Namun, perjanjian pranikah ini masih dianggap tabu oleh sebagian banyak masyarakat. Hal ini karena di dalamnya membahas tentang hak serta kewajiban suami dan istri jika terjadi perceraian atau pun salah satunya meninggal.
Tetapi di sisi lain, perjanjian pranikah ini juga memiliki sifat untuk melindungi keluarga jika sewaktu-waktu terjadi masalah. Perlu diketahui, bahwa di dalam perjanjian pranikah ini hal yang dibahas misalnya berupa hak asuh anak, pembagian harta, serta hak dan kewajiban dari setiap individu di rumah tangga yang bersangkutan.
Alasan Pentingnya Perjanjian Pranikah
Meskipun masih ada yang menganggapnya tabu, namun membuat perjanjian pranikah ini juga sangat penting untuk di masa depan. Kurangnya informasi menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian orang masih meragukan perjanjian ini.
Belum lagi rasa segan atau tidak enak pada pasangan jika nantinya akan membuat tersinggung. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa alasan kenapa perjanjian pranikah ini menjadi sangat penting.
Dibebaskan untuk Tidak Membayar Utang Pasangan
Jika kamu mendapatkan pasangan yang adalah seorang pengusaha, maka pembuatan perjanjian pranikah menjadi sangat penting. Karena tidak jarang, pengusaha ini justru diberikan risiko untuk utang maupun membuat sebuah personal guarantee.
Di mana utang perusahaan yang kemudian diberi garansi pribadi untuk bisa melakukan pelunasan. Ketika suatu hari terjadi kondisi berupa penyitaan harta, maka harta dari pasangan kamu lah yang nantinya akan disita. Tetapi jika memiliki perjanjian pranikah, maka dari pihak suami dan istri sudah sepakat bahwa harta pasangan bukanlah harta saya dan utang pasangan juga bukanlah utang saya.
Mampu Melindungi Kekayaan
Dengan adanya perjanjian pranikah, hal ini mampu untuk melindungi harta kekayaan. Sehingga, pernikahan yang kamu laksanakan bukanlah karena suatu harta. Dengan begitu, harta atau pun kekayaan pun akan tetap terjaga jika di masa depan terjadi sesuatu hal.
Jelasnya Kepengurusan Anak
Setiap pasangan pastinya mengharapkan agar rumah tangganya bisa tetap awet sampai maut memisahkan. Namun siapa yang tahu dengan hadirnya masalah di tengah sebuah rumah tangga hingga kemudian tidak bisa dipertahankan lagi, lalu memutuskan untuk bercerai.
Jika hal ini sampai terjadi dan kamu sudah membuat perjanjian pranikah, maka masing-masing dari pihak suami dan istri sudah mempunyai keadaan yang jelas. Siapakah yang nantinya harus mengasuh anak, hak dan kewajiban apa saja yang ada pada suami, serta hak dan kewajiban apa saja yang ada pada istri. Lalu anak nantinya akan menjadi tanggungannya siapa. Semuanya akan jelas dengan perjanjian ini.
Bagaimana proses membuat Perjanjian Pre-Nup?
Buat Daftar Keinginan bersama Pasangan
Kamu dan pasangan bisa menuliskan semua hal yang ingin diatur dalam kehidupan rumah tangga kalian, termasuk harta aset, hutang, cicilan, dan hal lain apapun dalam rumah tangga karena perjanjian pranikah sifatnya bebas tapi terikat kontrak dan disahkan oleh notaris.
Jika Masih Bingung, Bawa ke Konsultan Hukum
Jika kamu dan pasangan masih bingung mau menulis apa dalam perjanjian pre-nup, datanglah ke konsultan hukum untuk mendapatkan bantuan konselor.
Bawa ke Notaris untuk Disahkan
Setelah membuat daftar perjanjian, bawalah ke notaris untuk disahkan dan memiliki hukum yang kuat. Notaris akan menyusun kalimat sesuai yang telah dituliskan dalam format Perjanjian Pra Nikah. Kamu dan pasangan juga masih bisa mengubahnya bila berubah pikiran sebelum disahkan menjadi akta.
Bawa Akta ke Lembaga Catatan Sipil atau KUA
Kemudian bawa perjanjian tersebut ke Lembaga Catatan Sipil atau KUA untuk didaftarkan sebelum ijab qabul. Karena cukup memakan waktu, buatlah perjanjian pre-nup minimal dua bulan sebelum pernikahan.
Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
Perjanjian pre-nup cukup disahkan oleh notaris tanpa perlu ke pengadilan karena format dan pengesahan notaris sudah kuat untuk membuat akta perjanjian pranikah. Untuk biayanya tergantung dari tiap notaris, berkisar antara 2-3 juta rupiah. Namun bila memakai jasa konsultan hukum saat pembuatannya tentu biayanya akan bertambah.
Postnuptial Agreement untuk yang Sudah Menikah
Karena hal ini masih belum umum di kalangan masyarakat Indonesia, banyak pasangan yang sebelum menikah tidak berpikir untuk membuat Perjanjian Pra Nikah. Solusinya bisa dengan membuat Postnuptial Agreement. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015, perjanjian perkawinan diperluas rentang waktu pembuatannya. Jadi bukan hanya bisa dibuat sebelum pernikahan, tapi bisa juga dibuat selama masa perkawinan.
Pembuatan Postnuptial Agreement memiliki ketentuan bahwa yang diatur didalamnya adalah harta dan hutang yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian perkawinan. Misal, pasangan yang telah menikah selama 5 tahun baru terpikir untuk membuat perjanjian perkawinan. Maka, harta selama 5 tahun pernikahan sebelumnya termasuk harta bersama, dan pemisahan harta dan hutang akan berlaku setelah Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pasca Nikah dibuat.